Peristiwa

Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin KM Karya Indah Jadi Tersangka

Kapal Motor Karya Indah terbakar di perairan Sula, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara resmi menetapkan 2 orang tersangka terbakarnya KM Karya Indah di perairan Pulau Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula beberapa waktu lalu.

Dua orang yang ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara adalah nakhoda kapal dan kepala kamar mesin (KKM).

"Iya, betul penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Direktur Ditpolairud Polda Malut, Kombes Pol Djarot Agung Riadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 15 Juni 2021.

Djarot bilang, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa terbakarnya KM Karya Indah, yang membuat 1 penumpang dinyatakan hilang hingga kini.

“Nakhoda punya wewenang penuh atas kapal berlayar, sedangkan KKM juga bertanggung jawab di kamar mesin kapal, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” akunya.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Hanya saja polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor Polri Cabang Makassar.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi yang menyusul. Tapi sementara kita masih menunggu hasil Labfor dari Makassar," terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini polisi belum memeriksa pemilik KM Karya Indah. “Sementara belum diperikasa, kan kita masih menunggu hasil Labfor,” pungkasnya.

Baca Juga