Hukum

Polisi Segera Tahap II Kasus Anggota DPRD Maluku Utara Lawan Polantas

Kabid Humas Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Polda segera melakukan tahap II kasus anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pasalnya, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam kasus tersebut, politikus Partai Gerindra itu diduga melawan polantas yang tengah bertugas.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sedang menjadwalkan tahap II atau penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkasnya sudah P21," jelas Adip, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga:

"Direncanakan secepatnya  dilaksanakan tahap II," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Brigpol Abdul Muis Suroto ke SPKT Polres Ternate. Penyidik Satreskrim Polres Ternate lalu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, kemudian dilakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara sekaligus penyidik Satreskrim Polres Ternate melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

Wahda diduga telah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga