Hukum

Berbuat Asusila, Bocah di Ternate Dipolisikan

Ilustrasi. Foto: tribunnews.com

Ternate, Hpost – Kasus dugaan persetubuhan kembali terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara, mirisnya yang melakukan ini merupakan anak yang masih berada di bawah umur.

Informasi yang diterima Tim JMG, bocah laki-laki saat ini masih berusia 15 tahun sedangkan bocah perempuannya masih 13 tahun.

Kronologisnya berawal saat perempuannya yang sedang berada di tempat pengajian, tiba-tiba dihubungi bocah laki-laki itu, lewat aplikasi WhatsApp dan menyampaikan niatnya untuk menjemput bocah perempuan.

Setelah mengetahui keinginan bocah laki-laki itu, bocah peremuannya lantas keluar dari tempat pengajian dan menunggu prianya di jalan. Padahal perempuannya belum selesai melakukan pengajian.

Setelah bocah laki-laki nya menjemput perempuan lalu keduanya pun pergi jalan-jalan, dan sempat mampir di rumah teman bocah laki-laki itu, yang berada di Kecamatan Ternate Selatan.

Baca Juga:

Keduanya lalu kembali ke rumah bocah laki-laki. Setibanya di rumah itu, bocah laki-laki meminta bocah perempuan menunggu di belakang rumah, sementara bocah laki-laki masuk lewat pintu depan kemudian membuka pintu belakang dan membawa perempuannya masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, bocah laki-laki itu lalu meminta perempuannya untuk melakukan tindakan yang tidak pantas namun, katanya, sempat ditolak oleh bocah perempuan. Kemudian bocah laki-laki itu lalu berupaya meyakinkan perempuan bahwa tindakan mereka tidak akan terjadi apa-apa, sehingga keduanya pun melakukan perbuatan tidak pantas tersebut.

Setelah itu, kedua lalu kembali jalan-jalan dan dilihat keluarga perempuan yang mengenali bocah laki-laki itu.

Pihak keluarga perempuan pun mendatangi rumah bocah laki-laki namun tidak menemukan mereka berdua. Tidak lama kemudian, keduanya pun pulang ke rumah bocah laki-laki itu, dan sudah ada keluarga perempuan di sana.

Tanpa basa-basi keduanya langsung dibawa ke salah satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Ternate Selatan oleh orang tua perempuan, di sana sudah ada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kemudian pihak keluarga lalu bersepakat untuk membawa kasus ini di Polsek Ternate Selatan untuk diproses.

Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Suherman, saat ditemui cermat membenarkan laporan tersebut, dan saat ini kasus tersebut sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara tahap I, sekitar satu minggu yang lalu," jelas Suherman, Kamis 25 November 2021.

Seherman bilang, untuk sementara ini pihaknya sedang menunggu petunjuk dari JPU, jika di kembalikan pihaknya akan melengkapi.

"Jadi masih menunggu petunjuk dari Jaksa," pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga