Perkara

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Bendungan di Sula Jalani Sidang Pembacaan Putusan

Suasana sidang pembacaan putusan empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan bendungan di Kepulauan Sula || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kepulauan Sula, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Jumat 08 Juli 2022.

Keempatnya adalah mantan Kepala Dinas PUPRKP Kepulauan Sula, Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Razak Karim, selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Ferdi Parengkuan alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo yang didampingi dua hakim anggota, Khadijah Amalzain Rumalean dan R. Moh. Yakob Widodo.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis hakim, Rudy Wibowo, lebih dulu membacakan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni tidak medukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Rudy menegaskan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," tegasnya saat membacakan amar putusan.

Pada kesempatan tersebut terdakwa Ferdi Parengkuan, Razak Karim, Masykur Hi.Hasan Soamole dan Moh. Luthfi A. kadir semuanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Rudy.

Keempatnya melanggar pasal 3 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Razak Karim melalui penasehat hukumnya, Mahri Hasan, mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Sebab, dari fakta hukum yang timbul dalam persidangan seharusnya terdakwa dibebaskan.

Baca Juga:





"Menurut kami terdakwa (klien kami) seharusnya dibebaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dituangkan secara tegas dalam pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya," tandas Mahri.

Senada dengan penasehat hukum lain dan juga JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu 22 Juli 2022, sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ismail Nahumarury saat membacakan surat tuntutan menyatakan, terdakwa Moh. Luthfi A. Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan Masykur, Ferdi dan Razak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Terdakwa Luthfi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Masykur Hi. Hasan Soamole dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Razak Karim dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan dikurangi massa penahanan yang telah dijalani. Razak juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa Razak tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Ferdi Parengkuan selaku pelaksana dan juga anggota DPRD Kepsul ini dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga