Asusila

Oknum Polisi di Halmahera Tengah Hamili Pacar hingga Pendarahan, Dilaporkan ke Polda

Ilustrasi

Ternate - R (35), oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah terpaksa dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara, Rabu 3 Januari 2023, kemarin.

Polisi berpangkat Briptu ini dilaporkan lantaran diduga menghamili sang pacar MS (32) dan enggan bertanggung jawab hingga bayinya lahir.

Karena merasa dipermalukan, MS yang didampingi kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilan SH dan rekan-rekan lalu mendatangi SPKT Polda Malut dan membuat laporan resmi.

Baca juga:


Polisi di Halmahera Tengah Musnahkan Barang Bukti Miras Sebanyak 9 Ton


Oknum Brimob di Morotai Diduga Aniaya Warga, Begini Kesaksian Korban

Agus, usai membuat laporan pengaduan bersama MS, kepada awak media mengatakan, kejadian ini berawal dari MS dan RS mulai berpacaran sejak September 2021 lalu.

Pada Mei 2022, korban kemudian hamil dan meminta RS untuk bertanggung jawab dengan menikahinya secara sah. Namun, permintaan MS tidak diindahkan oleh RS.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga