Pilkada 2024

Pj Bupati Morotai: ASN Terlibat Politik, Sanksi Berat!

Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan saat memimpin apel pagi perdana. Foto: Irjan TS

Morotai - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Burnawan menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Burnawan saat memimpin apel perdana di Kantor Bupati Pulau Morotai, pada Senin, 3 Juni 2024.

Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada yang akan berlangsung dalam enam bulan ke depan.

Baca juga:

[KELIRU]: Klaim Syamsuddin Banyo, Morotai Bikin Dapur Sehat, Tapi Stunting Naik

Pj Bupati Morotai Bertekad Bayar TTP ASN yang Tertunggak 3 Bulan

6 Anggota PKD di Kecamatan Pulau Hiri, Ternate Dilantik

Burnawan juga mengingatkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi tegas.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Redaksi

Baca Juga