Gubernur Sherly Dukung Penguatan Layanan Hukum dan HAM, Bahas Kerja Sama Pemasyarakatan
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyatakan dukungan terhadap penguatan implementasi layanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), di lantai IV Bela Hotel, Ternate, Rabu, 10 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis, terutama penguatan sistem pemasyarakatan, implementasi pidana kerja sosial, serta peningkatan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Maluku Utara.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan fasilitas pendukung dan penguatan pelatihan keterampilan bagi warga binaan.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat, tetapi juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah agar dapat berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, Kanwil Pemasyarakatan Maluku Utara mengusulkan pembentukan posko Lapas mengingat kondisi geografis wilayah Maluku Utara yang terdiri dari banyak pulau. Sementara itu, Lapas Ternate juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja pengawasan dan pidana kerja sosial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda Laos menyatakan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penguatan layanan imigrasi dan pemasyarakatan, termasuk rencana pembangunan kantor imigrasi di beberapa wilayah, seperti Halmahera Timur dan Halmahera Selatan.
Namun demikian, Gubernur menegaskan agar skema pembiayaan pembangunan dapat didorong melalui Corporate Social Responsibility (CSR), sementara pemerintah daerah akan menyiapkan lahan sesuai mekanisme yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Maluku Utara sudah memberikan bantuan TV, ranjang, dan komputer di Lapas Ternate. Selain itu juga dilakukan sosialisasi terkait peluang kuliah melalui Universitas Terbuka bagi warga binaan,” ujarnya.
Terkait program pidana kerja sosial, Gubernur meminta agar seluruh usulan disampaikan secara resmi dan terstruktur melalui pihak Lapas untuk kemudian dibahas bersama perangkat daerah terkait.
Ia menegaskan, program yang diusulkan harus selaras dengan program pemerintah daerah agar dapat diintegrasikan dengan dinas teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Program dan kebutuhannya bisa diusulkan, nanti akan dibicarakan di internal Pemda untuk melihat dukungan apa yang bisa diberikan. Kita dorong program yang standar dan bisa dikolaborasikan lintas sektor,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa usulan pembentukan posko Lapas perlu diajukan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.
Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas layanan hukum, HAM, serta sistem pemasyarakatan di Maluku Utara secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.








Komentar