Hukum

Usut Dugaan Korupsi Perusda Ternate, Kejati  Bakal Panggil Pengusaha

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul/Cermat

Ternate, Hpost – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap MHB, pengusaha yang ikut menanamkan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Ternate.

Pemanggilan terhadap MHB ini untuk mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda tahun 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengungkapkan, sebelumnya penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melayangkan surat panggilan. Hanya saja MHB beralasan sedang berada di luar Kota Ternate.

Baca Juga:

“Kalau tidak salah minggu kemarin kita sudah melakukan pemanggilan, cuma beliau memberikan alasan berada di luar kota dengan keperluan penting. Tentunya kita juga harus menghargai,” jelas Richard..

Lantaran alasan yang disampaikan MHB dapat diterima, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

“Sepanjang ada alasan seseorang yang dipanggil, tidak dibilang mangkir. Jadi kita akan jadwalkan kembali, sepertinya dalam waktu dekat,” akunya.

Richard bilang, setelah MHB dipanggil barulah bisa diketahui seperti apa permasalahan kepemilikan modal yang dimiliki pengusaha bidang konstruksi tersebut.

“Ketika kita panggil baru akan mengetahui, seperti apa terkait permasalahan kepemilikan modal yang dimilikinya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui,  penyidik Kejati juga telah menggeledah kantor Perusda tersebut. Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan pengusutan kasus itu.

Penulis: samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga