Penyelenggara Pemilu
Bawaslu: Reses DPRD Malut Jangan Dibungkus Kampanye Terselubung

Ternate, Hpost – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, mengingatkan agar kegiatan reses DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah teragendakan 28 September hingga 11 Oktober 2020, tidak dibungkus kampanye terselubung.
“Saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada serentak. Kami berharap kegiatan reses ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada oleh legislatif,” kata ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, di ruang kerjanya, Senin 28 September 2020siang.
Menurut Muksin, mengingat reses merupakan kegiatan yang sumber biayanya dari APBD dan ada kemungkinan penggunaan fasilitas negara.
“Maka anggota DPRD dilarang memanfaatkan hajatan ini untuk berkampanye terutama bagi kandidat yang diusung partainya,” ucapnya.
Baca Juga:
Indeks Demokrasi Malut Merosot 2,21 Persen, Warning untuk Penyelanggara
Ini Tiga Wilayah Malut yang Masuk Daerah Kerawanan Pemilu
Usman Sidik Dilaporkan ke Polda Malut dalam Dugaan Pemalsuan Ijazah
Muksin menginstruksikan pada jajarannya agar dapat mengawasi pelaksanaan reses DPRD sehingga bisa berjalan sesuai koridor.
“Kerawanannya terjadi penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan muncul politik uang di dalamnya,” tutur anggota Bawaslu dua periode itu.
Bawaslu Malut akan menindak tegas setiap pelanggaran termasuk penyalahgunaan kegiatan reses tersebut.
“Jadi diharapkan para wakil rakyat benar-benar memanfaatkan kegiatan resesnya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi dewan,” pungkasnya.
Komentar