Illegal Fishing
3 Pelaku Pengeboman Ikan di Kepulauan Sula Ditangkap Polisi
Sula, Hpost – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil menangkap 3 pelaku pengeboman ikan, pada Kamis 25 Februari 2021 kemarin.
Mereka diduga menjadi pelaku illegal fishing dengan menggunakan bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu. Ketiganya tercatat sebagai warga Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan warga pesisir Pulau Taliabu bahwa para pelaku yang berinisial S, D dan W sering menangkap ikan di pesisir perairan Taliabu menggunakan bahan peledak.
Dari laporan warga setempat, Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPDA M. Sofyan, langsung memerintahkan personelnya dibantu anggota Polsek Taliabu Barat, untuk menindaklanjuti laporan warga.
Polisi pun melakukan pemantauan di sekitar perairan Taliabu. Beberapa hari kemudian, personel Polairud dan anggota Polsek Taliabu Barat berhasil mengamankan ke 3 pelaku beserta sisa-sisa bahan peledak di Pelabuhan Tamping, Desa Talo, Taliabu Barat, sekira pukul 16.30 WIT.
Baca juga:
Ilegal, Kapal Jaring Asal Manado Ditangkap di Perairan Loloda
Kasat Polairud Polres Sula, IPDA M. Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat 26 Februari 2021, mengaku polisi belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tapi semua bahan peledak sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Ia bilang, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Taliabu Barat, dan hari ini akan dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula di Sanana untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Taliabu Barat. Rencananya kami bawa ke Polres Kepulauan Sula di Sanana," terangnya.
Sekadar diketahui, selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MW, warga Desa Wayo, Taliabu Barat. MW diduga berperan sebagai distributor bahan peledak, sekaligus pengepul ikan dari hasil pengebomam tersebut.
Komentar