Politik
Pelantikan Pejabat Halmahera Barat Dinilai Politis

Jailolo, Hpost - Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Syahroni A.Hirto, menilai pelantikan 4 pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat berbau politis.
“Sebelum masa pungut hitung, yaitu pada masa kampanye memang diikhtiarkan 6 bulan sebelum dan sesudah Pemilukada belum bisa dilakukan rolling jabatan,” ujar Syahroni, Kamis 4 Maret 2021.
Dosen Administrasi Negara UMMU Ternate itu mengungkapkan, aturan yang dimaksud adalah pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Di situ dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” ungkapnya.
“Cuma karena kelihatan birokrasi ini genit dengan hal-hal yang berbau politik, akhirnya narasi pergantian yang telah diatur dalam sistem Aparatur Sipil Negara dilakukan tanpa asesmen," tambahnya.
Ia bilang, pergantian, pengangkatan atau promosi, maupun mutasi atau dipindah-tugaskan itu sebenarnya ada cara, sesuai prosedur dengan melihat angka kerjanya yang biasanya disebut asesmen.
"Jadi pelantikan jabatan itu tidak bisa ujuk-ujuk maupun tiba-tiba, karena aturannya itu harus bentuk Kepanitiaan Asesmen dan dalam tim asesmen itu harus adanya orang psikologi sehingga bisa dilihat kecakapan dalam bertugas, batasan dan beban kerja ASN,” jelasnya.
Syahroni meminta Bupati terpilih harus berjiwa besar menahan nafsu berkuasa, untuk mengikuti sistem dan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Sekda Halmahera Barat Lantik 4 Pejabat Administrator dan Pengawas
ASN Halmahera Barat Tidak Perlu Khawatir Isu Rolling Jabatan
Demianus Geser Ramli dari Kabag Pemerintahan Halmahera Barat
“Boleh punya semangat yang baru tapi harus sesuai alur dan sistemnya. Makanya ASN punya jenjang karir, perhitungan karirnya nanti seperti profesi-profesi yang lain misalnya kayak dosen dengan naik pangkat harus buat tugas makalah atau pun jurnal, begitu juga untuk ASN harus adanya asesmen,” tukasnya.
Ia menambahkan, kalau alasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, hanya mengisi jabatan yang kosong, maka seharusnya pejabat yang berada di instansi tersebut diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Namun, yang dilantik itu namanya mutasi, karena misalnya dari kepala pengadaan barang dan jasa dipindahkan sebagai sekretaris di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB).
“Kalau untuk mengisi kekosongan tinggal dilihat saja, misalnya Kadis bisa mengisi sebagai Plt sekertaris, dan ada jabatan Kabag yang kosong maka jabatan di bagian tersebut mengisi untuk menutupi kekosongan jabatan tersebut. Karena kalau sudah pindah dari instansi ke instansi yang lain itu namanya rolling bukan sekadar mengisi kekosongan lagi,” jelas Syahroni.
Menurut dia, Sekda sebagai jabatan tertinggi dalam ASN atau sebagai pembina utama dalam birokrasi, harus mengatur ritme untuk mengimbangi skala politik dan skala birokratnya.
"Jadi saya berharap Sekda Halbar bisa mengimbangi kekuatan-kekuatannya ASN untuk tidak terlalu terpolarisasi dengan kekuatan politik, memang akhir-akhir ini kekuatan politik sangat kuat di Maluku Utara, terutama dalam sistem birokrasi,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Halmahera Baratm, Syahril Abd Radjak saat dikonfirmasi mengenai rolling jabatan, ia langsung menunjuk Kepala BKD Halbar Zubair T. Latif untuk menjelaskan teknis rolling 4 pejabat administrasi dan pengawas, yang dilaksanakan pada Rabu 3 Maret kemarin.
Zubair T. Latif pada wartawan mengatakan, dalam penegasan edaran Mendagri itu disertakan bahwa Bupati bisa melakukan pengisian jabatan secara selektif.
Ia bilang, kebutuhan daerah yang dipandang urgen harus ditangani segera dengan dilakukan pengisian jabatan.
“Kemarin yang terjadi pengisian untuk jabatan yang kosong itu di DPPKB, maka terjadi kekosongan juga di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Halbar, sehingga ini kemudian perlu diisi. Jadi kami juga berpedoman pada asas lex specialis, ada ketentuan umum terkait dengan Pilkada, di satu sisi dan ada ketentuan khusus mengatur tentang ASN," ungkap Zubair.
Menurut dia, untuk pertukaran posisi antara Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat, dan Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Halbar, tidak jadi masalah karena bukan dinonjobkan, hanya pertukaran posisi.
Komentar