Pelayanan

DLH Ternate Ancam Tutup Hotel Sahid Bela Internasional

Hotel Sahid Bela Internasional, Ternate, Maluku Utara, tampak terlihat dari dalam. || Foto: Internet

Ternate, Hpost – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Maluku Utara, mengancam akan menutup Hotel Sahid Bella Internasional Ternate.

Kepala DLH Kota Ternate, Tonny S. Pontoh mengatakan, itu akan dilakukan jika hotel bintang 5 yang terletak di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, itu belum mengubah dokumen izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

“Kami beri waktu 14 hari. Jika tidak menindaklanjuti, maka terpaksa saya ambil sikap tegas menutup hotel itu,” ucap Tonny saat melakukan sidak di Hotel Sahid Bela Internasional, Kamis 22 April 2021.

Ia mengakui bahwa Hotel Sahid Bela Internasional sudah mengantongi IPAL. Namun izin yang dikantongi belum beralih nama. “Masih menggunakan dokumen lama, yaitu Grand Dafam,” tandasnya.

Menurut Tonny, meskipun hotelnya sama, tapi ketika namanya dirubah, maka secara otomatis managemen dan dokumen harus dirubah. “Dan saya ingin mereka segera menindaklanjuti itu," ungkapnya.

Ia bilang, harusnya pihak hotel memberikan laporan ke DLH minimal 3 bulan sekali. Namun hingga saat ini tidak ada laporan. “Tadi kami cek, banyak hal yang harus diperbaharui," kata Tonny.

Baca juga:

Tingkat Hunian Hotel di Maluku Utara Tumbuh 3,72 Persen

Hotel Vellya Disewakan? Mohtar: Burhan Tak Respon Permintaan Publik

Gustu Malut Kosongkan Pasien dari Sahid Hotel

Padahal, kata dia, pembaharuan dokumen setelah nama sebuah perusahaan seperti hotel dirubah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Pasal 70 tentang perubahan nama.

Sedangkan IPAL, menurut Tonny, sudah menjadi konsumsi publik. “Tapi setelah dicek, memang pihak hotel punya IPAL, tapi penanganannya kurang maksimal," ujarnya.

“Dalam pembuangan limbah, pihak hotel masih perlu melakukan koordinasi dengan TPA Deru-Deru," tambah Tonny.

Karena sampah beracun seperti oli yang digunakan pada mesin pembangkit di hotel, ditambah lampu neon yang tidak terpakai, harus dikoordinasikan ke TPA untuk ditempatkan ke lokasi pembuangan khusus.

Sementara, untuk emisi air di kolam renang hotel harus dibersihkan minimal sepekan sekali. Karena kolam tersebut kerap dimanfaatkan pengunjung untuk berenang.

“Apalagi di situasi COVID-19 seperti ini, tentu berbagai macam penyakit atau kuman juga pasti berada di situ," pungkasnya.

Sementara itu, Chief Engineering Sahid Bela Internasional Ternate, Hermanto kepada halmaherapost.com, mengaku bahwa hari ini juga akan menindaklanjuti pembaharuan dokumen terkait peralihan nama tersebut.

“Sebenarnya IPAL kami kan sudah ada. Tapi kami memang belum mengalihkan nama hotel, tapi ini sementara dalam proses pengurusan kok," tutupnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga