Badan Usaha

Belasan Badan Usaha di Halmahera Utara Harus Berhadapan dengan Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Sebanyak 15 badan usaha di Halmahera Utara, Maluku Utara, harus berhadapan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri setempat. Ini karena, diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Untuk 15 badan usaha tersebut, 8 di antaranya harus membayar sebanyak Rp450.945.626. Penagihan oleh jaksa ini sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate

Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, mengatakan, pihaknya sangat mendukung implementasi program BPJS TK, melalui bantuan hukum, dengan melakukan penagihan kepada badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS TK.

“Kami jaksa pengacara negara mempunyai berbagai cara, agar badan usaha patuh mengikuti program yang telah ditetapkan secara nasional, yang pertama cara persuasif di mana kami akan memberikan pemahaman bahwa kewajiban setiap perusahaan untuk ikut proram tersebut,” ucap Agus, Rabu 1 September 2021.

BACA JUGA :

Polda Maluku Utara Gagalkan Ribuan Botol Miras Tanpa Pemilik dari Sulut

Peserta Seleksi CPNS di Halmahera Tengah Harus Bawa Bukti PCR

Agus bilang, cara kedua pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan untuk penyelesaian kewajiban kepada perusahahaan yang tidak ikut program Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan cara ketiga pihaknya akan melakukan beberapa upaya hukum.

Untuk itu, Agus berharap,  badan usaha yang belum patuh untuk memenuhi kewajibannya dan membayar program BPJS TK untuk melakukan kewajibannya sebagaimana ketentuan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Juga dapat memutakhirkan data terkait tenaga kerja yang dimilikinya agar sistem perhitungan di BPJS dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga