Pemilu 2024

Demokrat Maluku Utara Resmi Ajukan PHPU ke MK, Ini Pokok Perkaranya

Ilustrasi pendukung partai Demokrat || Google Image

Ternate - Partai Demokrat resmi mengajukan Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara tahun 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).

“Iya benar Partai Demokrat Maluku Utara melalui DPP Partai Demokrat telah resmi mengajukan PHPU ke MK, berkas yang kami ajukan ke MK berkaitan dengan hasil pemilihan DPRD Povinsi Daerah Pemilihan Maluku Utara 4 (Kabupaten Halmahera Selatan)," ucap Junaidi A . Bahruddin, Sekertaris DPD Demokrat Maluku Utara, kepada halmaherapost.com, Sabtu 6 April 2024.

Ia bilang, berkas permohonan yang diajukan tersebut juga telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

"Jumlah kecamatan yang diajukan dalam permohonan ke MK kurang lebih sebanyak sembilan kecmatan diantaranya Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Kayoa, Kecamatan Makian dan Kecamatan Kayoa Selatan," katanya.

Baca juga:

Berkah Petani Pandan di Ternate Jelang Lailatul Qadar

Ramadan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Ternate Tetap Buka Pelayanan

Ratusan Imam dan Pengasuh TPQ di Ternate Terima Insentif, Wali Kota: Semoga Bermanfaat

Menurut dia, dari sembilan kecamatan tersebut, beberapa di antaranya diminta agar MK melakukan penghitungan ulang, kemudian sisanya dipertimbangkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Tim
Editor: Redaksi

Baca Juga